Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU. Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga.
Inggris
Negara Ingris menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan monarki konstitusional (monarki parlementer).
Kekuasaan legislatif berada di tangan parlemen atau biasa disebut House of Commons dan Houseof Lords. Di negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang anggotanya terdiri dari raja/ratu serta kabinet.
Negara Inggrs ini juga menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan partai buruh. kedua partai ini selalu bersaing.
Mesir