Portal Kudus – Seorang anggota pramuka, haruslah memiliki kecakapan ataupun kemampuan yang nantinya akan dibutuhkan baik dalam kegitan pramuka maupun dalam bermasyarakat.
Kecakapan yang dimiliki seorang anggota pramuka terbagi dalam kecakapan umum yang diatur dalam SKU dan kecakpan khusus yang diatur dalam SKK.
Baca Juga: Mengenal Pengertian SKU dan TKU dalam Gerakan Pramuka di Indonesia
Pengrtian SKK / Syarat Kecakapan Khusus
SKK atau Syarat Kecakapan Khusus merupakan syarat yang dimiliki seorang anggota pramuka namun hanya mencakup bidang-bidang tertentu. Berbeda dengan SKU yang mencakup banyak bidang.
Seorang anggota pramuka dibebaskan untuk memilih jenis SKK yang ia inginkan sesuai dengan kemampuan, keterampilan dan minat dimiliki.
Adapun bidang yang bisa dipilih dalam SKK antara lain:
- Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
Baca Juga: Lirik Lagu Hymne Pramuka Lengkap dengan Makna dibaliknya
- Bidang Patriotisme dan Seni Budaya
- Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan
- Bidang Ketangkasan dan Kesehatan
- Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup
Seperti halnya SKU, SKK juga berbeda disetiap golongan anggota pramuka, untuk pramuka siaga hanya mempuanyai satu tingkat, sedangka untuk pramuka penggalang, penegak, dan pandega dibadi menjadi tida yaitu tingkat Purwa, madya dan Utama.
Baca Juga: 5 Lagu Pramuka Cocok Untuk Menambah Semangat Saat Berkemah!