1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
1 Juni 1945, Sukarno :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme/Peri Kemanusiaan
3. Mufakat/Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Sidang ke 2 BPUPKI - 10 Juli – 17 Juli 1945
> Menyusun rancangan Undang-undang Dasar 1945.
a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) :
1). 16 Bab
2). 37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain:
✓ Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1
✓ Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3
✓ Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22
✓ Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37
✓ Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30
3). 4 pasal Aturan Peralihan
4). 2 Ayat Aturan Tambahan
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 7 Menentukan Ciri Isi dan Tujuan Teks Deskripsi
PPKI
Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 :
· Mengesahkan UUD sebagai UUD negara RI
· Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden
· Untuk sementara waktu presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia
Sidang PPKI II tanggal 19 Agustus 1945 :
· Menetapkan wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi dan menunjuk gubernurnya
· Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
· Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
· Pembentukan komite nasional di setiap provinsinya
Sidang PPKI III tanggal 22 Agustus 1945 :
· Dibentuknya Komite Nasional.
· Dibentuknya Partai Nasional Indonesia.
· Dibentuknya tentara kebangsaan.
Demikian hasil sidang, tugas, susunan organisasi PPKI dan BPUPKI.***