Jawaban:
Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara.
Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Baca Juga: KUNCI JAWABAN IPS Kelas 9 Halaman 5 Aktivitas Kelompok Bab 1: Sebaran Benua di Dunia
Fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai berikut.
1) Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2) Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3) Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
4) Pancasila sebagai perjanjian luhur.
5) Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia