Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022 Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan

- 21 Juni 2022, 10:30 WIB
jadwal dan cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 online SD SMP SMA-SMK lengkap link cek hasil seleksi terbaru dari jalur zonasi, afirmasi dan prestasi.
jadwal dan cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 online SD SMP SMA-SMK lengkap link cek hasil seleksi terbaru dari jalur zonasi, afirmasi dan prestasi. /Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id

 

Portal Kudus - Artikel ini membahas tentang Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022 Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
 
Simak penjelasan tentang Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022 Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
 
Berikut adalah Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022 Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
 
Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dibuka mulai 29 Juni sampai 1 Juli 2022.
 
Pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA bisa diakses melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
 
Pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA ini terbagi menjadi beberapa jalur, yaitu afirmasi, zonasi, prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.
 
Berikut adalah Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022:
 
1. Jalur Zonasi
 
- Buku Rapor SMP/sederajat.
 
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
 
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
 
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
 
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
 
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
 
2. Jalur Afirmasi
 
- Buku Rapor SMP/sederajat.
 
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
 
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
 
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
 
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
 
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.
 
- Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
 
3. Jalur Prestasi
 
- Buku Rapor SMP/sederajat.
 
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
 
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
 
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
 
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
 
4. Jalur Perpindahan Orangtua
 
- Buku Rapor SMP/sederajat
 
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
 
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.
 
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
 
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
 
- Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi; Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
 
Demikian informasi tentang Persyaratan Peserta PPDB Jateng Jenjang SMA Tahun 2022 Jalur Afirmasi, Zonasi, Prestasi, dan Perpindahan Orang Tua.***

Editor: Sugiharto

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x