Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah

- 19 Juni 2022, 17:19 WIB
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah /Antara/Indrayadi TH/

Portal Kudus- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah.

Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah ini di sediakan agar membantu anda dalam proses pendaftaran peserta didik baru.

Berikut artikel Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah yang telah tim portalkudus rangkum:

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Bab 2 Halaman 31-34 Pembahasan Soal Ayo Berlatih Pilihan Ganda dan Essay Bab 2

PPDB adalah singkatan dari penerimaan peserta didik baru yang memakai suatu rancangan khusus dengan menggunakan satu server pusat informasi atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru.

Dalam PPDB terdapat beberapa jalur yang digunakan untuk pendaftaran yaitu:

1. Jalur Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur khusus bagi peserta didik SMP dan SMA yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB tahun 2021.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar terhadap siswa didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan formal yang bermutu dan bersubsidi dari pemerintah sepeti BOS (bantuan operasional sekolah) dan sejenisnya.

3. Jalur Zonasi

Baca Juga: Banned Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Banned dalam Game Mobile Legends

Jalur ini dikhususkan untur siswa didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan oleh PPDB dengan memperhatikan wilayah sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.

4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak didik dari orang tua/ wali murid yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Persyaratan PPDB

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Bab 4 Halaman 76, 77, dan 78, Jawaban Ayo Berlatih Pilihan Ganda dan Essay Bab 4

Berikut ini adalah persyaratan PPDB jenjang PAUD, SLB, PKBM, SD, SMP, SMA dan SMK.

1. SMK

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 juli 2022

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- Lulus SMP, MTS/ sederajat

- Bagi peserta didik yang disabilitas dapat memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik syarat kempetensi keahlian yang dipilih.

2. SMA

Baca Juga: Mie Khas Jepang yang Populer di Media Sosial, Simak Jenis Mis Khas Jepang yang Paling Diminati Banyak Warganet

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 juli 2022

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- Lulus SMP,MTS/sederajat

3. SMP

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 juli 2022

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- Lulus SD,MI/sederajat

4. SD

- Berusia maksimal 6 tahun pada 1 juli 2022

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

5. PAUD

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Bab 4 Halaman 76, 77, dan 78, Jawaban Ayo Berlatih Pilihan Ganda dan Essay Bab 4

- Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan untuk satuan PAUD sejenis

- Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 juli untuk kelompok bermain

- Maksimal berusia 6 tahun dan minimal berusia 5 tahun untuk kelompok B di TK

- Maksimal berusia 5 tahun dan minimal berusia 4 tahun untuk kelompok A di TK

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

6. SLB

Baca Juga: Cara Membunuh Kecoa Tanpa Menyentuh, Cara mengusir kecoa secara alami dengan cepat

- TKLB: memiliki akte kelahiran/ surat keterangan dari pihak berwenang

- SDLB: memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada 1 tahun berjalan

- SMPLB: Ijazah/ SKL SD (Surat keterangan lulus)/ Sederajat dan berusia paling maksimal 18 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan

- SMALB:  Ijazah/ SKL SD (Surat keterangan lulus)/ Sederajat dan berusia paling maksimal 18 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan

7. PKBM

Baca Juga: Spy x Family Episode 11 Sub Indo, Nonton Spy x Family Episode 11 Subtitle Indonesia

- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil

- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

*) Disclaimer:

-Setiap syarat PPDB setiap daerah bisa saja berbeda.

Itulah Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah, semoga dapat membantu anda dalam proses pendaftaran di jenjang sekolah yang anda inginkan.***

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x