Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 sebagaimana yang tercantum dalam daftar terlampir akan dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Lolos verifikasi data akademik (rapor dan portofolio asli) serta menunjukkan ijazah atau surat keterangan tanda lulus (SKTL) asli dan persyaratan lain, yang akan dilaksanakan oleh PTN tempat Peserta SNMPTN diterima.
2. Bagi Peserta KIP Kuliah harus lolos verifikasi data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal Peserta.
Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) dalam laman web PTN tujuan masing-masing.
Di samping itu, Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Jalur SNMPTN Tahun 2022 tidak dapat mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) Tahun 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi LTMPT tersebut, informasi tentang jadwal dan cara daftar ulang setelah lulus SNMPTN bisa dicek peserta di laman atau situs PTN tujuan masing-masing.
Informasi terkait jadwal daftar ulang SNMPTN 2022 diketahui melalui laman atau situs Perguruan Tinggi Negeri masing-masing karena syarat dan ketentuannya bisa berbeda-beda untuk masing-masing PTN.***