Syarat PPG Kemenag 2022
1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Pertama anda pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif.
2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Kedua yang perlu diperhatikan Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Maka dari itu Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
3. Memiliki NUPTK/NPK
Setiap guru harus memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.
Seperti yang anda ketahui Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.