Apa Itu NJOP/Meter Pada KIP Kuliah 2022? Begini Cara Mengisi NJOP/Meter Pada KIP Kuliah 2022, Cek Disini

- 3 Februari 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022
Ilustrasi jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022 /Pixabay/mohamed_hassan dan Tangkapan layar situs KIP Kemdikbud/

Bukan hanya NJOP/Meter ada beberapa data yang harus diisi dan dilengkapi beberapa macam data lainnya yang terkait dengan data keluarga.

NJOP/Meter merupakan sauatu nilai Jual Objek Pajak yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Dalam perhutungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) NJOP ini digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak yang mana penentuan NJOP/Meter persegi.

Baca Juga: Login kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 2022 Cek Info Lengkap Jadwal Pendaftaran, Persyaratan dan Cara Daftar Disini

Penghitungan NJOP dilakukan setiap tahun sehingga nilai NJOP dapat berubah tiap tahunnya, dengan ini diusahakan mengisi NJOP/Meter KIP Kuliah dengan data terbaru.

Dalam pendftaran KIP Kuliah NJOP/Meter merupakan salah satu bagian kolom data rumah yang harus dilengkapi saat mendaftar KIP Kuliah.

Bukan hanya itu ada bagian kolom data rumah dalam KIP Kuliah yang harus diisi diantaranya yaitu :

1. Foto rumah tampak depan : Foto rumah tampak depan dengan ukuran file 300 KB.

2. Foto ruang keluarga : Dapat di idi foto ruang tamu,ruang keluarga/ruang utama ukuran file max 300 KB.

3. Kepemilikan : Ikuti uraian sesuai kepemilikan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah