Sebagai informasi bahwa SPAN-PTKIN menjadi pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh perguruan tinggi, dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Untuk keterangan biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Meski proses seleksi tidak dikenakan biaya alias gratis, namun satu tujuan utama yang dicapai dalam seleksi SPAN-PTKIN adalah dengan tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Mengutip dari website resmi SPAN-PTKIN berikut adalah ketentuan umum dan persyaratan, yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi SPAN-PTKIN 2022.
Ketentuan Umum:
1. SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa ujian tertulis.
2. Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
3. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing - masing.