Surat Edaran Kemendikbudristek, Aturan Terbaru Pelaksanaan Libur Sekolah Pembagian Rapor Semester Ganjil

- 17 Desember 2021, 15:31 WIB
Surat Edaran Kemendikbudristek, Aturan Terbaru Pelaksanaan Libur Sekolah Pembagian Rapor Semester Ganjil
Surat Edaran Kemendikbudristek, Aturan Terbaru Pelaksanaan Libur Sekolah Pembagian Rapor Semester Ganjil /

4. Pendidikan dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

Baca Juga: Fenomena Tanggal 21 Desember 2021 Viral di TikTok, Apa yang Terjadi pada Tanggal 21 Desember 2021 Simak Yuk

6. Menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19;

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x