Portal Kudus - Simak ketentuan Afirmasi PPPK Guru 2021 berikut, persyaratan, kriteria, dan jumlah tambahan nilai yang diberikan.
Bagi Anda yang sedang mencari penjelasan ketentuan Afirmasi PPPK Guru 2021, simak artikel ini.
Artikel ini akan menjelaskan ketentuan Afirmasi PPPK Guru 2021 berikut, persyaratan, kriteria, dan jumlah tambahan nilai yang diberikan.
Ujian kompetensi PPPK Guru sudah dimulai tanggal 13 September 2021.
Adapun Ujian Kompetensi PPPK Guru 2021 tersebut akan berlangsung sampai tanggal 17 Semptember 2021.
Pada Seleksi PPPK Guru 2021, ada Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021.
Kebijakan Afirmasi berupa tambahan nilai pada penilaian Kompetensi Teknis pada kriteria tertentu.
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, jenis-jenis tambahan nilai, persyaratan, kriteria, atau ketentuan Afirmasi PPPK Guru 2021 adalah:
1. Jenis afirmasi "Sertifikat Pendidik".
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan formasi yang dilamar.
Adapun jumlah tambahan nilai yang diberikan adalah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Janis afirmasi "Usia"
Tambahan nilai atau afirmasi ini berlaku untuk peserta di atas 35 tahun dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Jenis afirmasi "Disabilitas"
-Kriteria guru yang bisa melamar akan disiapkan oleh Kemdikbud.
-Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
Adapun jumlah afirmasi atau tambahan nilai yang diberikan adalah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Janis afirmasi "Guru Honorer THK-II"
Berlau kuntuk peserta terdaftar di database THK-II SKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun terakhir (berdasarkan data Dapodik).
Catatan:
-Tambahan nilai/afirmasi dapat diterapkan secara akumulatif
-Nilai total Kompetensi Teknis tidak boleh lebih besar dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Demikian ketentuan Afirmasi PPPK Guru 2021 berikut, persyaratan, kriteria, dan jumlah tambahan nilai yang diberikan.***