- Presentil Non-Akademik Sebanyak 5%
- Prestasi Non-Akademik Sebanyak 5%
- Kejuaraan Akademik Sebanyak 30%
- Presentil Nilai Raport Sebanyak 30%
- Nilai Raport Sebanyak 30%
Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan Puasa Senin Kamis yang Harus Kalian Ketahui, Berikut Informasinya
Dan untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP dapat mengikuti PPDB tahap kedua di sekolah swasta manapun yang berpartisipasi dalam PPDB bersama.
Untuk lebih jelasnya, kalian dapat mengunjungi laman resmi PPDB Jakarta 2021 di Di Sini
Itulah informasi mengenai PPDB Tahap kedua untuk wilayah DKI Jakarta.***