Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Isolasi Mandiri, Berikut Protokol Isolasi Mandiri Yang Diterbitkan Kementerian

- 26 Juni 2021, 23:55 WIB
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri /tangkapan layar/Pemkab Kudus

Portal Kudus –Diyakini telah terpapar Covid-19 tanpa gejala, apa yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri, berikut Protokol Isolasi Mandiri yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Isolasi Mandiri menjadi solusi bagi penderita yang Positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, atau tempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah di semua jenjang.

Sebagai informasi dilansir dari covid19.go.id tentang data sebaran Covid-19 saat ini yang diupdate tanggal 25 Juni 2021 di Indonesia terdapat:

Baca Juga: Berapa Lama Isolasi Mandiri di Rumah Apabila Telah Terpapar Covid-19 Tetapi Tidak Bergejala

  1. Positif Sebanyak 2.072.867 Orang
  2. Sembuh Sebanyak 1.835.061 Orang
  3. Meninggal Sebanyak 56.371 Orang

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang dilansir portalkudus dari indonesia.go.id, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Baca Juga: Hotel Mega Bintang Cepu Blora Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat, Tersedia 100 Ruang Isolasi

Disamping memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.

Untuk orang yang dipastikan Positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat.

Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.

Disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto memperkirakan jumlah pasien tanpa gejala ini sekitar 60 persen dari jumlah yang ada saat ini. Karena itu, jika mereka itu dirawat di rumah sakit, maka rumah sakit akan sesak.

Sebaliknya, bagi pasien yang perlu dirawat di rumah sakit adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan seperti penyakit diabetes dan hipertensi.

Apabila gejala yang muncul masih berupa demam, batuk, dan pilek saja, maka hanya perlu melakukan isolasi mandiri di rumah. Ia biasanya akan diresepkan obat-obatan yang bisa mengurangi gejalanya.

Diberitakan selanjutnya dalam menjawab pertanyaan mengenai berapa lama waktu Isolasi Mandiri?

Dijawab : Selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium.

Selanjutnya dikutip dari pemberitaan p2ptm.kemkes.go.id telah ditentukan Protokol Isolasi Mandiri yaitu:

  1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan.
  2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk) maka tetap dirumah, jangan pergi bekerja, sekolah kepasar atau ruangan publik untuk mencegah penularan di masyarakat.
  3. Manfaatkan fasilitas sosmed kesehatan dan media daring serta usahakan untuk menghindari naik transportasi publik.
  4. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daereh terjangkit atau kontak dengan pasien covid-19.
  5. Selama dirumah dapat bekerja dari rumah, gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga yang lain dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga yang lain.
  6. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas, hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi.
  7. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta mengkonsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta lakukan etika jika batuk dan bersin.
  8. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada diruangan terbuka dan berjemur dibawh sinar matahari setiap pagi kurang lebih 15-30 menit.
  9. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut diHot line COVID-19 : 119.Ext 9 KEMENKES

Diketahui bersama, Virus Covid-19 ini dapat dicegah penularannya dengan kebiasaan hidup sehat yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pemerintah puasat dan daerah saat ini pun sudah mulai menerapkan PPKM Mikro untuk mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah