Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Isolasi Mandiri, Berikut Protokol Isolasi Mandiri Yang Diterbitkan Kementerian

- 26 Juni 2021, 23:55 WIB
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri /tangkapan layar/Pemkab Kudus

Portal Kudus –Diyakini telah terpapar Covid-19 tanpa gejala, apa yang harus dilakukan ketika isolasi mandiri, berikut Protokol Isolasi Mandiri yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.

Isolasi Mandiri menjadi solusi bagi penderita yang Positif Covid-19 tanpa gejala. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah, atau tempat karantina yang telah disediakan oleh pemerintah di semua jenjang.

Sebagai informasi dilansir dari covid19.go.id tentang data sebaran Covid-19 saat ini yang diupdate tanggal 25 Juni 2021 di Indonesia terdapat:

Baca Juga: Berapa Lama Isolasi Mandiri di Rumah Apabila Telah Terpapar Covid-19 Tetapi Tidak Bergejala

  1. Positif Sebanyak 2.072.867 Orang
  2. Sembuh Sebanyak 1.835.061 Orang
  3. Meninggal Sebanyak 56.371 Orang

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), yang dilansir portalkudus dari indonesia.go.id, Isolasi Mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Baca Juga: Hotel Mega Bintang Cepu Blora Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri Terpusat, Tersedia 100 Ruang Isolasi

Disamping memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.

Untuk orang yang dipastikan Positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat.

Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x