Portal Kudus - Inilah jawaban dari pertanyaan, UKT Golongan 2 untuk siapa? Rincian kelompok UKT berdasarkan besaran penghasilan ekonomi orang tua.
Seiring dengan jadwal pendaftaran masuk perguruan tinggi negeri yang mulai dibuka, banyak calon mahasiswa bertanya tentang UKT Golongan 2 untuk siapa?
Artikel ini akan memberi jawaban dari pertanyaan, UKT Golongan 2 untuk siapa? Rincian kelompok UKT berdasarkan besaran penghasilan ekonomi orang tua.
UKT adalah Uang Kuliah Tunggal. Merupakan sistem pembayaran yang berlaku di semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
UKT membuat mahasiswa hanya membayar satu komponen biaya kuliah saja setiap semester. Hal ini untuk mahasiswa baru program S1 dan D3.
Ketentuan tentang UKT tertuang dalam Permendikbud No. 55 Tahun 2013. Di peraturan tersebut, diterangkan bahwa UKT terdiri dari beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Penetapan UKT berdasarkan gaji orang tua bisa berbeda-beda sesuai kebijakam PTN masing-masing.