Doa Menerima Zakat Fitrah Nu Online, Lengkap Dengan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri Anak

- 9 Mei 2021, 03:00 WIB
Panitia menimbang beras dari warga saat pembayaran zakat fitrah di Masjid Al Wasilah, Kampung Cinta Rasa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Panitia pengumpulan zakat fitrah di masjid tersebut menerima pembayaran zakat fitrah oleh warga sambil menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 untuk mensosialisasikan tentang pentingnya protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Panitia menimbang beras dari warga saat pembayaran zakat fitrah di Masjid Al Wasilah, Kampung Cinta Rasa, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (4/5/2021). Panitia pengumpulan zakat fitrah di masjid tersebut menerima pembayaran zakat fitrah oleh warga sambil menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 untuk mensosialisasikan tentang pentingnya protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj. /ADENG BUSTOMI/ANTARA FOTO

Portal Kudus – Doa Menerima Zakat Fitrah Nu Online, Lengkap Beserta Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri.

Puasa Ramadhan 2021 akan segera usai, meskipun menjalankannya dengan bayang-bayang bertambahnya kasus positif Virus Covid-19.

Kemudian dalam menyempurnakan ibadah kita, pada akhir Ramadhan atau sebelum Shalat Idul Fitri kita diwajibkan untuk ber Zakat Fitrah.

Baca Juga: Lebaran Ketupat 2021 Jatuh pada Tanggal Berikut, Catat Tanggalnya untuk Persiapan Lebaran Ketupat 2021/1442 H

Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, dan diartikan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Untuk besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dan zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Idul Fitri 2021, Cocok untuk Story WA, Caption Instagram, dan Status Facebook

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah