Pendaftaran kartu prakerja gelombang 12 Resmi Dibuka, Syarat dan 6 Panduan Mendaftar Ada Dibawah Ini

- 24 Februari 2021, 04:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar Disini
Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat Lengkap  dan Cara Daftar Disini /www.instagram.com/prakerja.go.id

Portal Kudus – Telah dibuka Program kartu prakerja gelombang 12, sebagaimana telah resmi diumumkan oleh pemerintah dalam hal ini kementrian koordinator bidang perekonomian mulai tanggal 23 Februari 2021.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah membuka kembali Program kartu prakerja gelombang 12 pada bulan ini.

Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

Baca Juga: Segera Bikin! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka

Baca Juga: Penasaran Kapan Sih kartu prakerja gelombang 12 Dibuka? Simak Beritanya disini

Pendaftaran Program kartu prakerja gelombang 12 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program kartu prakerja gelombang 12 bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id

Dalam siaran persnya, Nomor : HM.4.6/22/SET.M.EKON.3/02/2021, tentang pembukaan gelombang 12 program kartu prakerja, seperti dilansir dari web kemenko perekonomian tanggal 23 Februari 2021.

Dalam siaran persnya, disebutkan kriteria / syarat pendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 yaitu:

Baca Juga: Belum dapat BLT Subsidi Gaji, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Dapatkan BLT Rp2,4 Juta

  1. Semua WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau lulusan baru
  3. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Karyawan maupun pelaku wirausaha
  5. Yang terpenting adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Program kartu prakerja gelombang 12 berdasarkan Peraturan Presiden (PP), dalam Permenko 11/2020 mengatur tentang pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, mereka adalah : Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Program kartu prakerja gelombang 12 menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Program kartu prakerja gelombang 12, dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.

Berikut ini panduan yang harus dilakukan utuk mendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 adalah:

  1. Tetap harus mendaftarkan diri melalui laman resmi www.prakerja.go.id
  2. Sebelum mendaftar pastikan membaca dengan cermat kriteria diatas.
  3. Kemudian harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
  4. Jangan lupa untuk memilih jenis pelatihan yang diinginkan, pastikan untuk mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.
  5. Segera mendaftar karena kuota terbatas, dengan mengikuti program kartu prakerja gelombang 12, kamu bisa belajar gratis, dapat insentif pula. dengan kartu prakerja, raih masa depan lebih cerah.
  6. Tetap berdo’a agar diberi kemudahan dalam menjalani program kartu prakerja gelombang 12

Platform digital yang bekerja sama dengan Program kartu prakerja gelombang 12 sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.

Mitra pembayaran resmi untuk penyaluran insentif sampai saat ini adalah BNI, LinkAja, Ovo dan GoPay. ***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah