Cek Disini SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah, Hanya Berlaku Sekolah Negeri

- 16 Februari 2021, 03:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim ijinkan prose belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat
Mendikbud Nadiem Makarim ijinkan prose belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat /Dok. Kemendikbud RI

Portal Kudus – Keputusan SKB 3 Menteri, Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu 3 Februari 2021.

Keputusan 3 Menteri yang membawahi kementrian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Maksud Daftar Periksa Yang Dipersyaratkan Oleh Kemendikbud Adalah? Simak Berikut Ini

Baca Juga: Soal Kasus Pemaksaan Berhijab di SMKN 2 Padang, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi, Beri Sanksi Tegas

Baca Juga: Standarisasi Jumlah Peserta Didik Dari Berbagai Jenjang, Berikut Penjelasan Dari Mendikbud

Hal ini muncul ketika beberapa minggu kemarin, viral dengan adanya siswa yang dengan terpaksa menggunakan seragam dan atribut agama tertentu.

Dalam keputusan itu tertuang pada 6 keputusan, untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya.

Serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x