Hanya Dengan NIK pada KTP Anda, Bansos Kemensos Tahun 2021 Bisa Dideteksi Begini Langkahnya

- 9 Februari 2021, 17:00 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021,  Pastikan Nama Anda Terdaftar
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos BLT 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar /Instagram.com/@kemensosri

Dijawab oleh Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

 

Setelah melakukan cek dan terdaftar ke dalam DTKS, Alur yang haru diikuti penerima BST untuk mencairkannya dengan cara berikut ini:

  • Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
  • Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
  • KPM harus datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan,KTP,KK)
  • Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya.

Bagi masyarakat terutama yang sedang sakit dan juga disabilitas, Pos Indonesia akan mengantarkan bantuan ke rumah penerima.

Untuk di daerah terpencil, Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan bahwa Pos Indonesia telah membuka pelayanan di luar Kantor Pos seperti di kantor desa, kelurahan, sekolah, dan lokasi lain yang dekat dengan masyarakat.

Pemerintah sendiri akan memberikan Bansos kepada 10 juta keluarga yang berhak mendapatkannya. Adapun skema penyalurannya dilakukan dari Januari, Februari, Maret sampai dengan April 2021.

Untuk memastikannya, masyarakat bisa segera cek NIK di dtks.kemensos.go.id dengan langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah