Portal Kudus – Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika".
Suatu Negara yang merdeka sangat bangga mengibarkan bendera Negaranya. Demikian pula bangsa Indonesia bangga memiliki warna merah dan putih sebagai warna bendera Indonesia.
Berikut ini isi dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang biasanya dibacakan saat upacara bendera.
Baca Juga: Doa Peringatan Hari Ibu, Dapat Sebagai Contoh Dalam Pembuatan Materi Doa PHI Tahun 2020
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan berkebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.