JAWABAN Buktikan Bahwa Grasi Merupakan Kewenangan Konstitusional dan Hak Prerogatif dari Presiden

11 Mei 2024, 07:49 WIB
Timbul Kekhawatiran, MK Putuskan Polisi Untuk Berhenti Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional /Sri Yatni/

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden.

Untuk mengetahui jawaban soal buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Pertanyaan :

Buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden.

Baca Juga: JAWABAN Jelaskan Tahap Pengendalian Manajemen

Jawaban :

Grasi sebagai Kewenangan Konstitusional dan Hak Prerogatif Presiden

Grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden karena:

Pasal 14 UUD 1945:

Menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan grasi, rehabilitasi, dan abolisi.

Putusan Mahkamah Konstitusi:

Dalam Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, MK menyatakan bahwa grasi adalah hak prerogatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat.

Asas Pembagian Kekuasaan:

Grasi merupakan bagian dari kewenangan eksekutif dalam sistem pembagian kekuasaan di Indonesia.

Keharusan Keadilan:

Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi demi keadilan dan kemanusiaan.

Dengan demikian, grasi merupakan kewenangan konstitusional yang melekat pada presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia.

Baca Juga: JAWABAN Jelaskan Penentuan Balas Jasa Faktor Produksi Terdapat Penjelasan Tentang Penentuan dan Perbedaan Upah

Demikian jawaban buktikan bahwa grasi merupakan kewenangan konstitusional dan hak prerogatif dari presiden.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler