JELASKAN Tentang Kemungkinan/Ketentuan yang Dapat Membuat Berakhirnya Utang Pajak Jika Kondisi Wajib Pajak

24 April 2024, 12:50 WIB
Undang-undang Pajak Daerah mengatur antara lain tata cara pemungutan pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. /tangkap layar

Portal Kudus - Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000.

Untuk mengetahui jawaban soal jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Jelaskan tentang kemungkinan/ketentuan yang dapat membuat berakhirnya utang pajak jika kondisi wajib pajak pada tahun 2022 mengalami kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000, serta buatlah perhitungannya?

Baca Juga: JAWABAN! Dari Uraian Diatas Usaha Apa Saja yang Dapat Menumbuhkan Gagasan Bagi KLG? Jelaskan

Jawaban:

1. Penjelasan tentang Berakhirnya Utang Pajak

Utang pajak dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk:

- Pembayaran: Wajib Pajak telah membayar seluruh utang pajaknya.

- Penghapusan: Direktorat Jenderal Pajak dapat menghapus utang pajak dalam kondisi tertentu.

- Kadaluarsa: Jika periode waktu tertentu telah berlalu sejak utang pajak tersebut jatuh tempo dan belum dibayar.

2. Kasus Kelebihan dan Kekurangan Pembayaran Pajak

Dalam kasus ini, Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran PPh sebesar Rp2.500.000 dan kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp7.000.000.

Perhitungan

Berikut adalah perhitungan yang dapat dilakukan:
Jenis Pajak Jumlah (Rp)
PPh 2.500.000
PPN -7.000.000

Dalam hal ini, Wajib Pajak masih memiliki utang pajak (PPN) sebesar Rp4.500.000 (Rp7.000.000 - Rp2.500.000).

3. Penyelesaian

Wajib Pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran PPh untuk membayar sebagian dari utang PPN. Namun, Wajib Pajak masih perlu membayar sisa utang PPN sebesar Rp4.500.000.

Jika Wajib Pajak tidak mampu membayar sisa utang tersebut, mereka dapat mengajukan permohonan penghapusan utang pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, penghapusan ini hanya akan diberikan dalam kondisi tertentu dan biasanya memerlukan proses yang panjang dan rumit.

Baca Juga: PAK KARIM Membuat Essay yang Berjudul NEGERIKU, yang Menggambarkan Tentang Bangsa dan Negara Indonesia

Baca Juga: MANAKAH Di Antara Pertanyaan- Pertanyaan Tersebut yang Paling Sulit Mendapatkan Jawabannya? Jelaskan

Jika Wajib Pajak tidak membayar sisa utang dan tidak mengajukan penghapusan, utang pajak tersebut akan menjadi kadaluarsa setelah periode waktu tertentu.

Namun, selama periode tersebut, Wajib Pajak mungkin akan dikenakan sanksi dan bunga.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler