FISKUS Memiliki Wewenang Dari Undang-undang Untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan Kewajiban

16 April 2024, 10:42 WIB
Soal Lengkap: Tujuan Pembelajaran Melalui pembelajaran ini, peserta didik diharapkan dapat: 1. Menjelaskan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republ Indonesia Tahun 1945. 2. Mendeskripsikan arti penting pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Re Indonesia T /

Portal Kudus - Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.

Untuk mengetahui jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan. Jelaskan pernyataan tersebut! sertakan sumber referensi!

Alternatif Jawaban:

Fiskus adalah sebutan untuk aparat pemerintah yang bertugas dalam bidang perpajakan. Fiskus memiliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Buatlah Definisi Komunikasi Inovasi Menurut Bahasa Sederhana Anda Sendiri, Yuk Cari Tahu!

Wewenang ini mencakup berbagai aspek, seperti penentuan, penghitungan, penagihan, dan penindakan atas pelanggaran perpajakan.

- Wewenang Fiskus

Berikut adalah beberapa wewenang yang dimiliki oleh Fiskus:

a. Penentuan Pajak:

Fiskus memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini biasanya dilakukan melalui proses penilaian.

b. Penghitungan Pajak:

Fiskus juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan informasi yang diberikan oleh wajib pajak.

c. Penagihan Pajak:

Fiskus memiliki wewenang untuk menagih pajak dari wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak mereka tepat waktu, Fiskus dapat mengambil tindakan penagihan.

d. Penindakan Pelanggaran:

Jika wajib pajak melanggar hukum perpajakan, Fiskus memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum. Ini bisa berupa denda, sanksi, atau bahkan penjara.

- Referensi

Informasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan Indonesia, khususnya Pasal 32 dan 33 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta perubahannya.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler