Portal Kudus - Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan.
Untuk mengetahui jawaban pertanyaan dari soal Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.
Soal Lengkap:
Fiskus memiliki wewenang dari undang-undang untuk memaksa wajib pajak supaya mematuhi melaksanakan kewajiban perpajakan. Jelaskan pernyataan tersebut! sertakan sumber referensi!
Alternatif Jawaban:
Fiskus adalah sebutan untuk aparat pemerintah yang bertugas dalam bidang perpajakan. Fiskus memiliki wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Baca Juga: Buatlah Definisi Komunikasi Inovasi Menurut Bahasa Sederhana Anda Sendiri, Yuk Cari Tahu!
Wewenang ini mencakup berbagai aspek, seperti penentuan, penghitungan, penagihan, dan penindakan atas pelanggaran perpajakan.
- Wewenang Fiskus
Berikut adalah beberapa wewenang yang dimiliki oleh Fiskus:
a. Penentuan Pajak:
Fiskus memiliki wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini biasanya dilakukan melalui proses penilaian.
b. Penghitungan Pajak:
Fiskus juga bertanggung jawab untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
c. Penagihan Pajak:
Fiskus memiliki wewenang untuk menagih pajak dari wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak mereka tepat waktu, Fiskus dapat mengambil tindakan penagihan.
d. Penindakan Pelanggaran:
Jika wajib pajak melanggar hukum perpajakan, Fiskus memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum. Ini bisa berupa denda, sanksi, atau bahkan penjara.
- Referensi
Informasi ini didasarkan pada Undang-Undang Perpajakan Indonesia, khususnya Pasal 32 dan 33 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta perubahannya.
***