Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang juknis bantuan pokja GTK tahun anggaran 2024, sesuai SK Ditjen Pendis Kemenag No.1175 download panduan disini.
Pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa, untuk menjaga kualitas pendidikan, peran guru dan tenaga kependidikan sangatlah vital.
Mengakui pentingnya peran mereka, Kementerian Agama Indonesia secara konsisten mengembangkan kebijakan dan program untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan merilis Juknis (Juklak dan Juknis) Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk tahun 2024.
Juknis ini adalah panduan teknis yang memberikan arahan tentang pelaksanaan program Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja bagi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan dan insentif kepada para pendidik agar dapat terus mengembangkan kompetensi.
Meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperkuat kolaborasi antar sesama guru dan tenaga kependidikan.
Melalui Juknis ini, Kementerian Agama memberikan petunjuk yang jelas mengenai tata cara pemberian bantuan, kriteria peserta yang memenuhi syarat, jenis kegiatan yang dapat didanai, serta tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana yang dialokasikan.
Selain itu, Juknis ini juga memberikan penekanan pada penguatan kolaborasi antar guru dan tenaga kependidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.
Dengan mendorong terbentuknya kelompok kerja yang solid dan produktif, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.
Dengan demikian, Juknis Bantuan Pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan di tingkat madrasah.
Artikel ini akan menguraikan lebih lanjut mengenai isi, manfaat, dan implikasi dari Juknis ini bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.
Serta langkah-langkah yang dapat diambil oleh para stakeholders untuk memastikan implementasinya yang sukses.
SK Ditjen Pendis Kemenag No.1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024
Bantuan pengembangan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah biasa disingkat Pokja GTK Madrasah atau KKGTK Madrasah.
Merupakan wujud peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.
Bantuan diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Selengkpanya dan unduh juknis di: https://bit.ly/jukpokja
Demikian informasi tentang Simak inilah informasi tentang juknis bantuan pokja GTK tahun anggaran 2024, sesuai SK Ditjen Pendis Kemenag No.1175 download panduan disini.****