IDENTIFIKASI Tindak Pidana Apa yang Dapat Dijatuhkan Kepada Y, Y1 dan Y2 dan Sebutkan Sifat Melawan Hukum

20 Desember 2023, 21:31 WIB
Identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2 /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah pembahasan tentang identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2.

Menjawab rasa penasaran yang ada dibenak pikiran, inilah jawaban dari pertanyaan yang sedang dicari ulasan dan pembahasannya.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Inilah referensi jawaban soal dari pertanyaan yang bisa dijadikan pilihan untuk menjawab soal yang ada.

Simak dan perhatikan dengan baik, pembahasan lengkap pertanyaan yang dimaksudkan di atas.

Untuk mengetahui jawaban soal dari pertanyaan Simak inilah pembahasan tentang identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2 silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: PERHATIKAN! Tiga Kemampuan yang Harus Dikuasai Seorang Penulis Agar Mampu Menghasilkan Tulisan yang Baik

Soal Lengkap:

Y mengendarai sebuah sepeda motor yang melewati depan rumah Kepala Desa Bonte kemudian dicegat atau disuruh berhenti oleh X, X1 bersama kawan-kawannya dan beberapa saat setelah terjadi adu mulut ataupun pertengkaran kemudian Y lari menuju ke rumah Y1 dimana Y menyampaikan kepada Y1 ataupun kepada keluarga lainnya bahwa dirinya dikeroyok oleh X, X1 bersama kawan-kawannya sehingga membuat Y1, Y2 dan keluarga lainnya menjadi marah/emosi.

Bahwa beberapa saat kemudian setelah Y berada di rumahnya Y1 kemudian Y1 bersama Y2 datang menuju kelapangan sepak bola Desa Bonte dengan membawa tombak ataupun parang/badik dan akhirnya terjadilah perkelahian antara pihak Y, Y1 dan Y2 dimana dalam perkelahian itu X dipegangi oleh Y, Y1 dan Y2 menombak atau menusuk dengan tombak ataupun dengan badik ke arah tubuh X mengenai bagian dada, lengan ataupun tubuh lainnya sehingga X mengalami luka tusuk atau luka robek dan akhirnya meninggal dunia ditempat kejadian atau beberapa saat setelah kejadian sedangkan X1 teman X di saat kejadian juga mengalami luka bacok dikepala akibat sabetan parang milik Y1.

Baca Juga: PERHATIKAN! Tiga Kemampuan yang Harus Dikuasai Seorang Penulis Agar Mampu Menghasilkan Tulisan yang Baik

PERTANYAAN :

Identifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2

Jawaban:

Dalam kasus yang disampaikan, terdapat serangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian X dan luka pada X1 oleh tangan Y, Y1, dan Y2.

Analisis sebab-akibat dalam tindak pidana ini dapat diuraikan sebagai berikut:

- Identifikasi Tindak Pidana:

Tindak pidana yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1, dan Y2 adalah pembunuhan berencana (pasal 338 KUHP) terhadap X dan penganiayaan berencana (pasal 170 KUHP) terhadap X1.

- Sifat Melawan Hukum:

Sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 adalah tindakan yang melanggar norma hukum dan mengakibatkan kerugian jiwa (X) dan luka berat (X1).

Baca Juga: BERIKAN Analisis Saudara Hubungan Sebab Akibat Terjadinya Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Y, Y1 dan Y2

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius dan tidak dapat dibenarkan.

Dari analisis tersebut, terlihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 merupakan hasil dari serangkaian peristiwa yang saling terkait dan memicu eskalasi kekerasan.

Meskipun tindakan balasan dari Y, Y1, dan Y2 tidak dapat dibenarkan, namun penting untuk mempertimbangkan bahwa konflik tersebut dimulai dari konfrontasi awal dan provokasi yang terjadi sebelumnya.

Namun demikian, tindakan balasan yang dilakukan oleh Y, Y1, dan Y2 tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius dan berakibat fatal.

Jawaban 2:

Tindak pidana yang dapat dijatuhkan melibatkan beberapa aspek, termasuk:

- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) terhadap Y karena tindakan menombak atau menusuk X dengan maksud membunuh.

- Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) terhadap Y, Y1, dan Y2, karena terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan luka dan kematian.

- Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) mungkin dapat diterapkan jika dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: IBU Nani Telah Selesai Mengajarkan Materi Tentang Pisahan Campuran Pada Siswa Kelas V nya, Ia Berencana

- Penganiayaan berencana (Pasal 170 KUHP) terhadap X1, karena Y1 dengan sengaja menggunakan parang menyebabkan luka berat hingga kematian.

- Pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata tajam, jika ada bukti bahwa Y1 membawa parang secara ilegal.

Jawaban 3:

Terdapat beberapa tindak pidana dan sifat melawan hukum yang dapat diidentifikasi dari kasus ini:

1. Y:

- Tindak Pidana: Pembunuhan.

- Sifat Melawan Hukum: Melanggar hukum dengan melakukan tindakan pembunuhan terhadap X.

2. Y1:

- Tindak Pidana: Pembunuhan.

- Sifat Melawan Hukum: Melanggar hukum dengan melakukan tindakan pembunuhan terhadap X.

Baca Juga: DOWNLOAD Contoh Kartu Ucapan Selamat Hari Ibu Bahasa Inggris dan Artinya Cocok untuk Ungkapan Sayang untuk Ibu

3. Y2:

- Tindak Pidana: Pembunuhan.

- Sifat Melawan Hukum: Melanggar hukum dengan melakukan tindakan pembunuhan terhadap X.

Tindak pidana pembunuhan ini melanggar Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hukum karena bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat.

Demikian informasi tentangIdentifikasi tindak pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada Y, Y1 dan Y2 dan sebutkan sifat melawan hukum yang dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler