Portal Kudus - Inilah pembahasan tentang standar penilaian pendidikan dan substansinya.
Apabila Anda sedang mempelajari mengenai standar penilaian pendidikan dan substansinya, simaklah pembahasan berikut.
Di bawah ini kami sajikan pembahasan mengenai standar penilaian pendidikan beserta apa substansinya.
Baca Juga: Lintuh Artinya dalam Bahasa Sunda Adalah Ini, Simak Apa Itu Lintuh Maksudnya dalam Bahasa Indonesia
Seperti dipahami, bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalambentuk uts, uh, uas, ukk.
Suatu penilaian tentunya memiliki standar tertentu. Lantas, apa itu standar penilaian pendidikan dan apa substansinya?
Pertama-tama kita pahami terlebih dahulu mengenai apa itu standar penilaian pendidikan.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Adapun penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sahih
Sahih artinya penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Objektif artinya penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil
Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
Baca Juga: JAWABAN dalam MYOB Penilaian Persediaan Menggunakan Metode Apa? Temukan Penjelasannya Berikut
5. Terbuka
Adapun terbuka berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Prinsip menyeluruh dan berkesinambungan artinya penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Adapun hal tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Sistematis artinya penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria
Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Akuntabel maksudnya penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.***