Portal Kudus -Pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153, Tugas Kelompok 6.1, Analisi Undang-Undang Bela Negara.
Dengan adanya kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153 ini diharapkan dapat mempermudah proses belajar.
Artikel ini berisi ulasan dan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153, Tugas Kelompok 6.1, Analisi Undang-Undang Bela Negara.
Materi pembelajaran merujuk ada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 edisi revisi 2018 untuk kelas 9 SMP dan MTs.
Sebelum membuka kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153 ini hendaknya siswa memahami materi pembelajaran dan menjawab soal pertanyaan sendiri terlebih dahulu.
Pada artikel ini, kunci jawaban ditujukan kepada orang tua sebagai panduan dan pembanding untuk mengoreksi pekerjaan anak.
Berikut pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153, Tugas Kelompok 6.1, Analisi Undang-Undang Bela Negara.
Seperti dilansir Portalkudus.com dari alumnus Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus, An'im Solahuddin S.Pd.
Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153
Setelah kalian membaca uraian materi pada subbab ini, coba kalian lakukan kerja kelompok dengan langkah-langkah berikut.
1. Lakukanlah analisis terhadap salah satu peraturan perundangundangan.
Jawaban: pasal 27 ayat 3
2. Carilah informasi tentang isi dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bela negara tersebut.
Jawaban: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Presentasikan hasil diskusi kalian di depan kelompok yang lain dengan meminta bimbingan dari guru.
Jawaban: Pertama, setiap warga negara berhak sekaligus wajib dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga yang mewakilinya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Kedua, setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara. Hal ini sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 150 Tugas Mandiri 6.1, Deskripsi Perjuangan Bangsa Indonesia
Wujud usaha bela negara sendiri diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela dan wajib. Pengabdian sesuai profesi ini diatur dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Selain sebagai kewajiban dasar manusia, upaya bela negara sebagaimana diamanatkan dalam pasal 27 ayat 3 ini juga menjadi kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban kepada bangsa dan negara.
*)Disclaimer: Artikel ini bersifat analisis, dan hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Portal Kudus tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan. Untuk pertanyaan terbuka, jawaban tidak terpaku pada kunci jawaban diatas.
Demikian pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 153, Tugas Kelompok 6.1, Analisi Undang-Undang Bela Negara.***