Portal Kudus- Jawaban Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka.
Pertanyaan mengenai bagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka saat ini banyak di cari di media sosial.
Pada artikel ini berisikan tentang bagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka yang banyak di cari warganet.
Berikut akan dijelaskan mengenai Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka yang bisa digunakan untuk membantu belajar adik adik.
Kunci jawaban berikut merupakan sarana sebagai membantu orang tua dalam mendampingi proses belajar anak.
Contoh soal dan jawaban berikut bisa digunakan untuk membatu anak mempersiapkan diri dengan belajar di rumah, agar lebih siap dalam mengerjakan tugas di sekolah.
Inilah jawaban Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku maka yang telah di rangkum Tim Portal Kudus dari berbagai sumber:
Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunnah barang siapa tidak melaksanakan sunnahku maka...
a.nikahilah perempuan
b.mendayangkan harta bagimu
c.tidak termasuk golongan ku
d.hendaknya nikah
e.nikahlah orang orang yang sendirian
Jawaban: c. tidak termasuk golongan ku
Rasulullah SAW menganjurkan para pemuda yang sudah berkemampuan untuk segera menikah. Mampu di sini bisa diartikan mampu secara fisik, keilmuan, mental, ataupun secara finansial. Rasul mencela orang yang hidup membujang ataupun yang menunda-nunda pernikahan karena alasan yang tidak syar'i, padahal ia sudah mampu. Dari Siti 'Aisyah RA Rasulullah SAW bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي، و تَزَوَّجُوا؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ، و مَنْ كان ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ
"Nikah termasuk sunnahku. Barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah." (HR Ibnu Majah).
Itulah penjelasan Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melakukan sunahku.***