Tugas Mandiri 3.1 PKN Kelas 11, Pembahasan PKN Kelas 11 Halaman 78-79 Tentang Nama Pakar dan Pengertian Hukum

1 September 2022, 11:20 WIB
Pembahasan Soal PKN Kelas 11 Halaman 78-79 Tugas Mandiri 3.1 Nama Pakar dan Rumusan Pengertian Hukum /

Portal Kudus - Pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 11 SMA dan MA halaman 78 dan halaman 79 Nama Pakar dan Pengertian Hukum.

Artikel ini berisi kunci jawaban PKN kelas 11 SMA dan MA halaman 78 dan halaman 79 Nama Pakar dan Pengertian Hukum.

Sebelum membuka kunci jawaban PKN kelas 11 halaman 78 ini hendaknya siswa memahami materi pembelajaran dan menjawab soal pertanyaan sendiri terlebih dahulu.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 124 Pembahasan Soal Answer The Followin Questions

Materi pembelajaran merujuk pada buku PKN Kurikulum 2013 edisi revisi 2017 untuk kelas 11 SMA dan MA.

Pada artikel ini, kunci jawaban ditujukan kepada orang tua sebagai panduan dan pembanding untuk mengoreksi pekerjaan anak.

Berikut pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 11 SMA dan MA halaman 78 dan halaman 79 Nama Pakar dan Pengertian Hukum.

Seperti dilansir Portalkudus.com dari alumnus Fakultas Tarbiyah IAIN Kudus, An'im Solahuddin S.Pd.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 159 Telaah Faktor Keberhasilan Negosiasi

Kunci Jawaban halaman 78 dan halaman 79

Tugas Mandiri 3.1

1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum.

Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

Jawaban:

a. Aristoteles Aristoteles adalah seorang filsuf terkenal asal Yunani, ia mendefinisikan hukum menjadi dua yaitu tertentu dan hukum universal. Dilansir dari Law Explorer, hukum tertentu adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 33, Pembahasan Soal Mengomentari Teks Prosedur Tugas 2

b. John Austin “Hukum adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya”. Roger BM Cotterell dalam buku berjudul The Politics of Jurisprudence: A Critical Introduction to Legal Philosophy (1989) menyebutkan bahwa konsep hukum Austin menjelaskan adanya kedudukan di dalamnya.

c. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmaja beranggapan bahwa hukum adalah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada keadilan. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat untuk memelihara, melindungi, dan mengamankan ketertiban dalam masyarakat. Selain mengemukakan konsep hukum, Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum untuk membantu segala macam proses perubahan dalam masyarakat sehingga dipandang sangat relevan.

d. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto “Hukum adalah pertauran-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap perturan tesebut akan berakibat diambilnya tindakan berbebntuk hukuman”

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 30, Tentang Persamaan dan Perbedaan Teks 1 dan 2

e. EM Meyers Menurut EM Meyers dalam bukunya yang berjudul De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht mengemukan bahwa hukum adalah kumpulan aturan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan-aturan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesusilaan dan juga bertujuan menjadi pedoman bagi penguasa negara.

2. Berdasarkan pengertian-pengertian hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian, coba kalian rumuskan pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban:

-Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama.

-Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 164-166, Pembahasan Soal Struktur Teks Negosiasi

*)Disclaimer: Artikel ini bersifat analisis, dan hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak. Portal Kudus tidak bertanggung jawab jika terjadi kesalahan. Untuk pertanyaan terbuka, jawaban tidak terpaku pada kunci jawaban diatas.

Demikian Pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 11 SMA dan MA halaman 78 dan halaman 79 Nama Pakar dan Pengertian Hukum.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Buku PKN

Tags

Terkini

Terpopuler