Portal Kudus - Apa hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945 akan dijelaskan dalam artikel ini.
Kamu mencari apa hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945?
Simak penjelasan apa hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945 dalam artikel berikut ini.
Pertanyaan apa hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Agustus 1945 sebenarnya kurang tepat.
Pasalnya, sidang BPUPKI menerima hasil laporan perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945.
Jadi, pertanyaan yang tepat adalah "apa hasil laporan dari panitia perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945?".
Hasil laporan dari Panitia Perancang UUD pada tanggal 14 Juli 1945 yang disampaikan oleh Ir. Soekarno yaitu:
1. Pernyataan tentang kemerdekaan Indonesia.
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar atau isi.
Keanggotaan Panitia Perancang UUD dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI yang digelar pada 10-17 Juli 1945.
Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.
Panitia Perancang UUD merupakan panitia yang bertugas untuk merancang isi undang-undang.
Panitia Perancang UUD terdiri atas 18 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tugas utama dari panitia ini ialah untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
Berikut daftar anggota dari Panitia Perancang UUD:
- Ir. Soekarno (Ketua)
- Susanto Tirtoprojo
- Otto Iskandardinata
- Prof. Dr. Supomo
- K. H. Wachid Hasyim
- Maria Ulfa Santosa
- Sartono
- Achmad Subardjo
- R. P. Singgih
- P. A. Husein Djayadiningrat
- H. Agus Salim
- Parada Harahap
- Latuharhary
- A. A. Maramis
- Puruboyo
- Wongsonegoro
- Wuryaningrat
- Tan Eng Hoat
- dr. Sukiman
Baca Juga: 25 Contoh Soal Deret Aritmatika Kelas 11 SMA Beserta Kunci Jawaban, Latihan Soal Matematika SMA
Hasil sidang di atas dilaporkan Panitia Perancang UUD kepada BPUPKI.
Karena telah berhasil menyelesaikan tugas merancang Undang-Undang Dasar bagi Indonesia Merdeka, maka pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan.
Selanjutnya, digantikan dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Tugas utama PPKI adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh UUD.***