Portal Kudus – hampir setiap hari kita kita menggunakan kendaraan bermotor entah itu kendaraan pribadi ataupun transportasi umum.
Di jalan raya biasanya terdapat garis-garis yang membentang sepanjang jalan tersebut. Namun apakah kalian tahu jika garis-garis tersebut memiliki artinya masing masing?
Garis-garis tersebut merupakan bagian dari rambu-rambu lalulintas yang dengan fungsi untuk mengarahkan pengendara, dan garis tersebut dinamakan Marka.
Marka sendiri memiliki beberapa versi dengan arti dan kegunaan yang berbeda pula, simak penjelasannya dibawah ini,
Baca Juga: Segera Rilis Film 12 Cerita Glen Anggara, Berikut Daftar Pemain dan Nama Pemerannya
Marka Utuh
Marka utuh adalah marka berupa satu garis utuh yang melintang sepanjang jalan. Kamu tidak boleh melewati ataupun menyalip marka ini karena memiliki risiko yang tinggi untuk kecelakaan.
Marka putu-putus
Marka yang merupakan garis putus-putus ini berarti kamu boleh mendahului kendaraan didepanmu dengan memperhatikan kondisi lalulintas dari arah yang berlawanan.
Marka putus-putus menjelang marka utuh
Menandakan bahwa, selama marka yang kamu lihat itu masih putus-putus maka kamu diperbolehkan untuk mendahului. Tapi, jika markanya sudah menjadi marka utuh saat kendaraan kamu masih berjalan kamu sudah tidak boleh mendahului.
Baca Juga: Khutbah Jumat Menjelaskan Tentang Jangan Senang Ketika Dipuji
Marka garis ganda: putus-putus dan utuh
Jika kamu berkendara dibagian jalan dengan marka yang putus-putus kamu diperbolehkan untuk mendhului. Namun, jika kamu berada di bagian dengan marka yang utuh, kamu harus tetap ada di jalur dan tidak diperbolehkan melewati marka.
Marka garis ganda: utuh
Disisi manapun kamu, jika melihat marka utuh yang berdampingan kamu tidak diperbolehkan untuk melintasi marka tersebut ataupun menyalip kendaraan didepanmu.***