Portal Kudus- Pada artikel kali ini tim portalkudus telah menyusun artikel tentang Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah.
Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah ini di sediakan agar membantu anda dalam proses pendaftaran peserta didik baru.
Berikut artikel Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah yang telah tim portalkudus rangkum:
PPDB adalah singkatan dari penerimaan peserta didik baru yang memakai suatu rancangan khusus dengan menggunakan satu server pusat informasi atau pengelola seleksi penerimaan siswa baru.
Dalam PPDB terdapat beberapa jalur yang digunakan untuk pendaftaran yaitu:
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur khusus bagi peserta didik SMP dan SMA yang memiliki prestasi akademik maupun prestasi non-akademik pada PPDB tahun 2021.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini memberikan kesempatan yang lebih besar terhadap siswa didik yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan formal yang bermutu dan bersubsidi dari pemerintah sepeti BOS (bantuan operasional sekolah) dan sejenisnya.
3. Jalur Zonasi
Baca Juga: Banned Artinya Apa? Simak Arti dan Contoh Penggunaan Kata Banned dalam Game Mobile Legends
Jalur ini dikhususkan untur siswa didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang di tetapkan oleh PPDB dengan memperhatikan wilayah sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Jalur ini memberikan kesempatan untuk anak didik dari orang tua/ wali murid yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional (TNI) dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Persyaratan PPDB
Berikut ini adalah persyaratan PPDB jenjang PAUD, SLB, PKBM, SD, SMP, SMA dan SMK.
1. SMK
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 juli 2022
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Lulus SMP, MTS/ sederajat
- Bagi peserta didik yang disabilitas dapat memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik syarat kempetensi keahlian yang dipilih.
2. SMA
- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 juli 2022
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Lulus SMP,MTS/sederajat
3. SMP
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 juli 2022
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- Lulus SD,MI/sederajat
4. SD
- Berusia maksimal 6 tahun pada 1 juli 2022
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
5. PAUD
- Berusia 2-6 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan untuk satuan PAUD sejenis
- Berusia 3-4 tahun pada tanggal 1 juli untuk kelompok bermain
- Maksimal berusia 6 tahun dan minimal berusia 5 tahun untuk kelompok B di TK
- Maksimal berusia 5 tahun dan minimal berusia 4 tahun untuk kelompok A di TK
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
6. SLB
Baca Juga: Cara Membunuh Kecoa Tanpa Menyentuh, Cara mengusir kecoa secara alami dengan cepat
- TKLB: memiliki akte kelahiran/ surat keterangan dari pihak berwenang
- SDLB: memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang dan berusia paling rendah 6 tahun pada 1 tahun berjalan
- SMPLB: Ijazah/ SKL SD (Surat keterangan lulus)/ Sederajat dan berusia paling maksimal 18 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
- SMALB: Ijazah/ SKL SD (Surat keterangan lulus)/ Sederajat dan berusia paling maksimal 18 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan
7. PKBM
Baca Juga: Spy x Family Episode 11 Sub Indo, Nonton Spy x Family Episode 11 Subtitle Indonesia
- Tercatat dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
- memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
*) Disclaimer:
-Setiap syarat PPDB setiap daerah bisa saja berbeda.
Itulah Cara dan Syarat Lapor Diri PPDB Semua Jenjang Tahun 2022 Semua Daerah, semoga dapat membantu anda dalam proses pendaftaran di jenjang sekolah yang anda inginkan.***