Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Penjelasannya

5 Maret 2022, 07:48 WIB
Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Berikut Penjelasannya /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Portal Kudus- Simak cara pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2, berikut penjelasannya.

Artikel berikut berisi tentang PPG dalam Jabatan tahun 2022 sudah dibuka, segera lakukan pemutakhiran data calon PPG daljab 2022 tahap 2 ini.

Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Berdasarkan informasi ini maka akan dibuka pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab Tahun 2022.

Baca Juga: Makna dan Arti Syafakallah Syifaan Ajilan, Pahami Syafakallah Syifaan Ajilan Artinya Apa, Doa Harapan Sembuh

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

PPG Dalam Jabatan ini diperuntukan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar (honorer/pns) di sekolah-sekolah dalam kurun waktu tertentu (2-5 tahun) dan sudah masuk di SIMPKB.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 133 Vocabulary Builder Chapter 10

Guru tersbut nantinya akan mendapat undangan untuk mengikuti PPG melalui SIMPKB. Namun untuk bisa mengikuti PPG sebelumnya harus bisa lulus pretest dan post test. Adapun untuk jangka waktu perkuliahannya kurang lebih akan dilaksanakan selama 4 bulan.

Kemdikbudristek Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan panduan pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022, yang artinya bakal diadakan seleksi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Profil Ongen Saknosiwi Biodata Lengkap, Prestasi, Instagram, Umur, Petinju Asal Maluku Juara WBC Asia Champion

Pemutakhiran data ini bisa dilakukan oleh semua guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan di bawahnya Kemdikbudristek baik untuk guru sekolah negeri maupun swasta.

Berikut informasi yang dilasir Tim Portal Kudus dari website ppg.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II. Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik 7 Subtema 2 Halaman 97 Membuat Pertanyaan Sesuai Isi Bacaan

1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu

2. Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK ( https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)

3. Riwayat Pendidikan formal mulai dari jenjang Pendidikan dasar hingga Pendidikan terakhir serta Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah, dan

4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 6 SD Buku Tematik 7 Subtema 2 Halaman 97 Membuat Pertanyaan Sesuai Isi Bacaan

5. Adapun yang dimaksud dalam poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan guru tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

6. Informasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman (http: //dapo.kemdikbud.go.id)

7. Pemutakhiran data tahap II diajukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap I.

8. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23: 59.

Itulah cara pemutakhiran data PPG dalam jabatan tahun 2022 tahap 2, berikut penjelasannya.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler