Portal Kudus - Berikut ini Informasi tentang Pendaftaran PPG Kemenag 2022, Berikut ini Cara Daftar PPG Kemenag 2022 Login simpatika.kemenag.go.id
hadirnya Pendidikan Profesi Guru (PPG) begitu di nanti oleh elemen Madrasah.
Hal ini sesuai dengan Surat Ditjen Pendis kepada Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia. Surat tertanggal 22 Februari dengan nomor B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 ini memiliki perihal Pendaftaran Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun 2022.
Baca Juga: Profil Biodata Queen Gendis Kinanti Lengkap dengan Akun Instagram, Umur, Tanggal Lahir Hingga Zodiak
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Prifesi Guru dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jendral Pendidikan Islam membuka pendaftaran bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 februari - 5 maret 2022 bagi guru madrasah yang telah lulus seleksi akademik;
Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun masing-masing melalui SIMPATIKA:
Kandidat mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG 2022 berdasarkan regulasi yang berlaku;
Syarat PPG Kemenag 2022
1. Terdaftar Di Akun Simpatika/Akun Siaga
Pertama anda pastikan bahwa akun Simpatika maupun akun Siaga Anda aktif.
2. Memiliki Ijasah S1 dan Linier Dengan Mapel yang diampu
Kedua yang perlu diperhatikan Linieritas ijazah guru bersertifikat pendidik telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 dan Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Maka dari itu Guru wajib melakukan Verval Ijasah di Simpatika maupun Siaga supaya singkron ijazah dengan mapel yang diampunya, dan juga sebagai syarat agar bisa mengikuti pretest PPG Daljab Tahun 2022.
3. Memiliki NUPTK/NPK
Setiap guru harus memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) yang bersatminkal di lingkungan Kemendikbudristek.
Seperti yang anda ketahui Nomor Pendidik Kemenag (NPK) adalah nomor atau kode khusus yang diberikan pada guru oleh Kemenag, sekaligus menjadi identitas guru yang bersatminkal di lingkungan Kemenag.
4. SK Pengangkatan atau TMT Mengajar Tertanggal 15 Desember 2015
TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan, bahkan TMT ini sebagai syarat bisa mengikuti Pretest/PPG Daljab Kemenag yang diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
5.Maksimal Berusia 58 Tahun
Maksimal usia juga menjadi salah satu syarat bisa mengikuti Pretest PPG Daljab Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam KMA-No.745-Tahun-2020 Tentang Pedoman PPG Daljab.
6. Daftar Mandiri di Akun Simpatika / Akun Siaga
Maka Jika Bapak/Ibu guru merasa sudah memenuhi persyaratan diatas tadi maka segera lakukan ajuan pendaftaran untuk mengikuti PPG Daljab Tahun 2022, sekaligus Undangan Pretest Tahun 2022 sebagai syarat resmi mengikuti PPG Daljab Tahun 2022.
Demikian informasi tentang Pendaftaran PPG Kemenag 2022, Berikut ini Cara Daftar PPG Kemenag 2022 Login simpatika.kemenag.go.id.***