Surat Edaran Kemendikbudristek, Aturan Terbaru Pelaksanaan Libur Sekolah Pembagian Rapor Semester Ganjil

17 Desember 2021, 15:31 WIB
Surat Edaran Kemendikbudristek, Aturan Terbaru Pelaksanaan Libur Sekolah Pembagian Rapor Semester Ganjil /

Portal kudus - Surat Edaran Kemendikbudristek mengenai aturan terbaru pelaksanaan libur sekolah dan pembagian rapor semester ganjil.

Beberapa waktu yang lalu, pengumuman libur sekolah memang sempat berganti-ganti, Hal ini karena libur sekolah berdekatan dengan periode Nataru.

Didalam Surat Edaran (SE) No.32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: PeduliLindungi Sertifikat: Berikut Langkah Cara Cek Sertifikat Vaksin Dengan PeduliLindungi Mudah dan Cepat

Simak isi Surat Edaran dan salah satu poin dalam surat edaran No. 32 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Baca Juga: Enam Gambar Ucapan Hari Ibu 2021 Menyentuh Hati, Download Gratis dan Kreasikan Desain Terbaru Disini

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud angka 2;

4. Pendidikan dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

Baca Juga: Fenomena Tanggal 21 Desember 2021 Viral di TikTok, Apa yang Terjadi pada Tanggal 21 Desember 2021 Simak Yuk

6. Menghimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19;

7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Tags

Terkini

Terpopuler