PortalKudus –Amalan 1 Suro Untuk Masyarakat Muslim di Bulan Muharram Tahun 1443 Hijriyah.
1 Suro / Bulan Muharram merupakan hari pertama di Bulan Pertama pergantian tahun Hijriyah dari 1442 H ke 1443 H, biasanya diisi dengan Amalan yang dianjurkan.
Amalan malam 1 Suro atau 1 Muharram 1443 Hijriyah, berbagai amalan baik dapat dilakukan dari mana saja.
Umat islam mengenal terdapat empat bulan yang dimuliakan (al-Asyhur al-Hurum) dimana pada bulan tersebut sangat dianjurkan umat melakukan Amalan-amalan 1 Suro / Bulan Muharram yang lebih dari bulan biasanya.
Sebagaimana dirangkum dari NuOnline ada empat bulan yang dimuliakan adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Bulan Muharram atau dikenal masyarakat Jawa dengan sebutan Bulan Suro, sangat ditunggu karena merupakan pergantian tahun dalam hijriyah.
Seperti tahun baru pergantian tahun pada umumnya, 1 Suro / Bulan Muharram banyak masyarakat muslim mengawali pergantian tahun degan berbagai Amalan-amalan yang dapat menambah ketaqwaan kepada Allah.
Baca Juga: Amalan 1 Suro Untuk Hari Pertama di Bulan Muharram Tahun 1443 Hijriyah
Di antara amalan yang dianjurkan pada bulan Muharram adalah:
- Puasa
Memperbanyak puasa sebagaimana disabdakan oleh Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
Arab: أَفْضَلُ الصَّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ (رواه مسلم)
Yang artinya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa bulan Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam” (HR Muslim).
Ketika ditanya mengenai puasa ‘Asyura’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:
Arab: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Maknanya: “Menghapus dosa setahun yang telah berlalu” (HR Muslim)
Hadits di atas secara jelas menyatakan bahwa kita disunnahkan berpuasa di bulan Muharram, terutama pada hari kesepuluh Muharram yang disebut dengan puasa Asyura.
Begitu juga hari kesembilan yang disebut puasa tasu’a. Bahkan Imam Syafi’i menyatakan dalam kitab al-Umm bahwa disunnahkan puasa tiga hari sekaligus, yaitu 9, 10 dan 11 Muharram.
- Membagikan rizki (melapangkan nafkah belanja kepada keluarga)
Disunnahkan untuk meluaskan belanja kepada keluarga pada hari kesepuluh Muharram. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Arab: مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ (رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا)
Maknanya: “Barang siapa melapangkan nafkah belanja kepada keluarganya (istri, anak dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya) pada hari ‘Asyura’, maka Allah akan melapangkan rezeki baginya sepanjang tahun” (HR ath Thabarani, al-Baihaqi dan lainnya).
Amalan-amalan yang dapat di jadikan pedoman untuk mengisi 1 Suro / Bulan Muharram yaitu bulan diawal tahun 1443 Hijriyah.
Disebutkan dalam hadits, yaitu berpuasa dan melapangkan nafkah belanja kepada keluarga merupakan Amalan-amalan yang dianjurkan.***