Cek SMS Kamu, BPUM UKM Cair Rp.2,4 juta Namun Penuhi Syaratnya Berikut Agar Tidak Hangus

15 Maret 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta.* /Bocimiupdate.com/ PR Depok

Portal Kudus – Kriteria penerima BLT BPUM UKM, Program banpres produktif untuk usaha mikro dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), ini merupakan strategi pemerintah membantu usaha mikro (UKM) agar bertahan ditengah Pandemi Covid-19.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dipastikan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

Baca Juga: BPUM UKM Rp.2,4 juta Diklaim Tepat Sasaran, Untuk Mendapatkannya Begini Caranya

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi FMB9 bertajuk "Bantuan UMKM Sudah Efektifkah?" di Jakarta tahun lalu.

Data KemenkopUKM, per 03 September 2020, realisasi Banpres Produktif mencapai Rp13,4 triliun kepada 5.591.204 usaha mikro.

Untuk Mendapatkan BPUM UKM dengan cara;

Baca Juga: Lirik Lagu Sabyan Gambus - Sapu Jagat Yang Sedang Trending On Youtube

  1. Diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan umkm
  2. Koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

Berikut ini syarat atau kriteria penerima Program banpres produktif untuk usaha mikro

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan dari perbankan
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Banpres produktif untuk usaha mikro akan diberikan secara langsung melalui bank penyalur kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta yang telah memenuhi persyaratan.

Calon penerima Banpres produktif untuk usaha mikro harus melengkapi data-data sebagai berikut:

  1. KTP atau NIK
  2. Nama Lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomer telpun

Banpres produktif untuk usaha mikro akan di cairkan melalui bank penyalur, ditetapkan adalah BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri.

Untuk mengakses informasi Banpres produktif untuk usaha mikro BPUM dapat melalui www.kemenkopukm.go.id

Penerima Banpres produktif untuk usaha mikro akan di informasikan oleh bank penyalur melalui SMS, sehingga pelaku usaha mikro diwajibkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur supaya dapat mencairkan Banpres produktif untuk usaha mikro.***

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler