Cek Disini SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah, Hanya Berlaku Sekolah Negeri

16 Februari 2021, 03:05 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim ijinkan prose belajar mengajar secara tatap muka dengan syarat /Dok. Kemendikbud RI

Portal Kudus – Keputusan SKB 3 Menteri, Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada hari Rabu 3 Februari 2021.

Keputusan 3 Menteri yang membawahi kementrian yaitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Maksud Daftar Periksa Yang Dipersyaratkan Oleh Kemendikbud Adalah? Simak Berikut Ini

Baca Juga: Soal Kasus Pemaksaan Berhijab di SMKN 2 Padang, Mendikbud: Itu Bentuk Intoleransi, Beri Sanksi Tegas

Baca Juga: Standarisasi Jumlah Peserta Didik Dari Berbagai Jenjang, Berikut Penjelasan Dari Mendikbud

Hal ini muncul ketika beberapa minggu kemarin, viral dengan adanya siswa yang dengan terpaksa menggunakan seragam dan atribut agama tertentu.

Dalam keputusan itu tertuang pada 6 keputusan, untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya.

Serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Baca Juga: Simak Penjelasan, Tentang Seleksi Penerimaan CPNS Guru Tahun 2021 Diganti PPPK

Baca Juga: Pemberdayaan UMKM dan Produk Dalam Negeri, Menjadi Semangat Dalam SE Mendikbud No.8

  • Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
  • Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
  • Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
  • Jika terjadi pelanggaran sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
  1. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan,
  2. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota,
  3. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur,
  4. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
  • Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Oleh karena itu telah disiapkan tempat untuk pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB ini, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.

Atau dapat menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: https://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: http: // kemendikbud.lapor.go.id ***

 

Editor: Sugiharto

Tags

Terkini

Terpopuler