PORTAL KUDUS –Plat Nomor Atau Tanda Nomor Kemdaraan Bermotor (TNKB), memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, terbuat dari material aluminium dengan spesifikasi ukuran dan warna yang telah diatur undang-undang.
Pada Undang-undang No.2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunkan TNKB yang memenuhi Syarat bentuk, Ukuran, bahan, Warna dan cara pemasangan.
Nomor ini wajib yang terpasang pada kendaraan yang dioperasikan selama 5 tahun, potensi akan rusaknya pelat TNKB tentu ada.
Sehingga banyak pemilik kendaraan bermotor baik motor/mobil melakukan modifikasi pada bagian ini agar tak cepat rusak.
Baca Juga: Ketua DPRD Kudus Masan Sidak SDN 2 Purwosari, Atap Yang Ambrol Akan Segera Diperbaiki
Memang, jika pelat kendaraan rusak atau hilang, kita bisa datang ke Kantor Samsat di mana STNK kendaraan diterbitkan, untuk meminta penggantinya. Pelat TNKB yang dipasang tidak sesuai aturan juga berpotensi mendulang sanksi bagi sang pengendara.
Akan tetapi prosesnya yang memakan waktu, membuat banyak orang yang merasa lebih baik membuat pelat nomor baru di pinggir jalan.
Seperti diungkapkan pelaku usaha pembuatan plat nomor kendaraan di area Ruko Agus Salim, Desa Wergu kudus, Harga pelat nomor yang dijual di pinggir jalan itu tidak terlalu mahal.
Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Kudus di Tetapkan Desa Wisata