Simak Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi Sekolah, Apabila Pembelajaran Tatap Muka

- 22 November 2020, 17:00 WIB
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim /Nadiem Makarim

Portal Kudus – Masa Pandemi Covid-19, banyak siswa yang akhirnya belajar dirumah. Kendala dan permasalahan, tibul silih berganti seiring dengan kebijakan Belajar Dirumah.

Bagi orang tua yang mampu memberikan fasilitas untuk anak, maka permasalahan belajar daring bisa selesai. Tetapi bagi orang tua yang ber kehidupan ekonomi pas, Maka Belajar dirumah banyak  kendala dan masalah.

Keluh kesah didengar oleh pemerintah, akirnya pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilansir dari pemberitaan kemdikbud 20 November 2020,   tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 4 Sudah Cair

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.

Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Baca Juga: Rombongan TTF Kemenkes, Untuk Memastikan Kesiapan Daerah Dalam Penanganan COVID-19

Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x