Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer untuk PAUD, TK, SMP, Pastikan Namamu Terdaftar

- 20 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT guru honorer
Ilustrasi BLT guru honorer / Mohamad Trilaksono/Pixabay

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.

BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: BLT Guru Honorer 2,4 Juta Cair Hari Ini, Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima

Jika data PTK dinyatakan sudah lengkap, maka penerima sudah dapat melakukan proses pencairan dana.***

 

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x