Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.
Nadiem memberikan BSU, bertujuan untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.
Berikut Syarat Penerima Bantuan 1,8 Juta Kemendikbud
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
Baca Juga: Kemenag Siapkan Juknis Pencairan BLT Guru Honorer, Simak Pula Ketentuan Penerima Ini
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, karena agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan tidak tumpang tindih.
BSU akan disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020.