PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS pada tahun ini.
Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020, dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.
“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa 17 November 2020.
Baca Juga: Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit, Segera Cek di Link Ini
Ia berharap bantuan subsidi upah tersebut dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik mulai dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, hingga tenaga administrasi non-PNS.
Nantinya, subsidi upah ini akan disalurkan kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Hari Ini, Buruan Cek Rekening atau Klik info.gtk.kemdikbud.go.id
Lebih lanjut, calon penerima subsidi upah ini harus memenuhi sejumlah syarat antara lain warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan pandemi Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan juga pendidikan.
Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemendikbud Cair, Buruan Cek Namamu di Link Ini