Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Sudah Terbit, Segera Cek di Link Ini

- 18 November 2020, 18:37 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani /kemenag.go.id

Baca Juga: Syarat Guru Honorer dan Dosen Non PNS, Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer, Cair November Ini

Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Baca Juga: Guru Honorer dan Dosen Kemdikbud dapat BLT Subsidi Gaji : Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Termin 2 Cair: Simak Jadwal Pencairan dan Alasan Belum Masuk Rekening

BLT yang disebut bantuan subsidi upah (BSU) untuk para guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer hanya akan cair kepada tenaga pendidik yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar

  • Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
  • Berstatus non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos kita yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020
  • Bergaji di bawah Rp5 juta

“Jadi kita tak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos dari Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Pra-Kerja. Dan kriteria terkahir mereka memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id, Pastikan Namamu Terdaftar

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x