Portal Kudus - Kementerian Ketenaga Kerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua.
Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairan termin kedua sebanyak 2.713.434 orang.
Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.
Baca Juga: CATAT! BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Segera Cek Rekeningmu
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda Sampai Kapan? Ini Penjelasannya
Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditunda? Simak Penjelasannya
View this post on Instagram
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ibu @idafauziyahnu, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 november 2020
Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11 di Sini, Ada Alternatif Jika Tak Lolos Kartu Prakerja
Ibu Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Cair? Pastikan Namamu Terdaftar
"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 9 november 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ibu Ida menjelaskan.
Ibu Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Kapan Ditransfer ke Rekening BCA, BRI, BNI ?
Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Segera Cek Kemenaker.go.id, dan Cek Saldo Rekening BCA, BNI, CIMB
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***