Portal Kudus – Pemulasaran Jenazah, saat ini berpedoman pada yang telah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 tahun 2020.
Sedangkan pada saat pandemi ini, pemulasaran jenazah terpapar COVID-19 telah dilakukan sesuai aturan agama dan standar protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen usai membuka workshop Pendataan, Penanganan, dan Pemulihan Masa Pandemi Covid-19 Menuju New Normal di Hotel Muria Semarang, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Hari Ini Gempa Bumi Terasa Pada Beberapa Daerah di Indonesia
“Banyak isu tentang pemulasaran jenazah pasien COVID-19 tidak dimandikan, tidak sesuai syariat. Maka saya yakinkan bahwa pemulasaran jenazah COVID-19 di rumah sakit sudah diterapkan sesuai dengan syariat agama Islam," katanya.
Bahkan untuk memastikan pemulasaran jenazah terpapar COVID-19 telah ditangani sesuai aturan agama. Putra ulama kharismatik almarhum KH Maimoen Zubair itu kerap melakukan kunjungan mendadak ke sejumlah rumah sakit.
Menurutnya, semua rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan COVID-19 di Jateng, sudah ada petugas pemulasaran jenazah yang kompeten baik dari aspek protokol kesehatan maupun keagamaan.
Baca Juga: Pidato Bahasa Jawa Tentang Hari Santri Nasional 2020 Tema 'Santri Sehat Indonesia Kuat'
"Petugas pemulasaran jenazah yang menangani COVID-19 ternyata adalah lulusan dari sekolah-sekolah jurusan keagamaan. Kemudian saya katakan, selain petugas yang sudah ada juga melibatkan modin dari desa-desa yang ada di sekitar rumah sakit yang bisa dipanggil sewaktu-waktu, minimal dua modin sehingga bisa bergiliran. Apalagi saat ini orang yang meninggal akibat COVID-19 semakin banyak," terangnya.