MONITORING PEMILU BAWASLU Jepara Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Perbawaslu

- 24 Januari 2024, 08:56 WIB
monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu.
monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu. /tangkap layar

Portal Kudus - Simak inilah informasi tentang pembahasan monitoring Pemilu Bawaslu Jepara laksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Perbawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi guna memperkenalkan peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu kepada masyarakat.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang regulasi terkait pemilihan umum dan memperkuat partisipasi warga dalam menjaga integritas demokrasi.

Sosialisasi ini penting karena peraturan Bawaslu memegang peran vital dalam menjaga keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan umum.

Baca Juga: CEK Infografis Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Jepara Tahun 2023 Simak Data dalam Angka dan Fakta Disini

Dengan memahami peraturan tersebut, masyarakat dapat lebih baik memahami hak dan tanggung jawab mereka, serta melaporkan pelanggaran jika ditemui.

Penyuluhan tentang peraturan Bawaslu mencakup aspek-aspek seperti penggunaan dana kampanye, pemilihan calon, dan proses perhitungan suara.

Sosialisasi juga melibatkan produk hukum non-Perbawaslu yang memiliki dampak langsung pada proses pemilihan umum.

Produk hukum seperti aturan-aturan terkait partisipasi publik, etika pemerintahan, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi fokus dalam penyuluhan ini.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah