Proses seleksi anggota KPPS yang ketat dan penuh transparansi bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilihan adalah individu yang benar-benar berkompeten, berintegritas, dan mampu bekerja dalam tim.
Dengan demikian, persyaratan menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 tidak hanya sebagai filter, tetapi juga sebagai langkah awal untuk membangun tim penyelenggara pemilihan yang profesional, adil, dan mampu menjaga keberlanjutan demokrasi di Indonesia.
Untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024, calon harus memenuhi persyaratan berikut:
1.Warga negara Indonesia
2.Laki-laki dan Perempuan
3.Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
4.Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
5.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
6.Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945