Melalui penetapan UMK, pemerintah daerah di Jawa Timur berusaha menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, di mana pekerja mendapatkan penghargaan yang setara dengan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi setempat.
Diharapkan, langkah ini akan membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Jawa Timur.
m. Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Berikut daftar umk di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp 4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00